Friday, April 27, 2018

Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame


Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame
Sebenarnya kalau berbicara mengenai besaran pajak reklame, hal itu sudah ada ketentuannya yaitu sebesar 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Mengenai besaran atau jumlah pajak reklame itu sangat tergantung pada faktor yang mempengaruhi tentang besaran nilai sewa reklame (NSR) tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran NSR sangat ditentukan oleh siapa penyelenggara reklame, jenis reklame (produk atau non-produk), dan juga faktor lainnya.. Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, besaran NSR ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
1.         Jenis reklame
2.         Lokasi
3.         Kategori kelas jalan
4.         Jumlah Reklame
5.         Bahan yang digunakan
6.         Ukuran
7.         Jangka waktu pemasangan
8.         Waktu pemasangan
NSR atau Nilai Sewa Reklame merupakan dasar pengenaan pajak  dan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang. Sedangkan jika kita sudah mengetahui nilai sewa reklame kita bisa menghitung pajak reklame yang merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame.
Perlu juga diketahui bahwa NSR atas reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, perhitungan NSR tersebut biasanya telah diatur dan ditetapkan melalui Nilai Kontrak Reklame. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang termuat dalam kontrak pembuatan reklame antara pemesan reklame dan pihak ketiga. Khusus untuk penyelenggara reklame melalui pihak ketiga, ada istilah yang namanya Nilai Kontrak Reklame Tidak Wajar, yaitu suatu kondisi dimana ada ketidaksesuaian nilai kontrak reklame tertulis jika dibandingkan pada nilai kontrak reklame yang ada di lapangan. Jika ditemukan adanya nilai kontrak reklame tidak wajar, maka syarat-syarat reklame yang diselenggarakan sendiri akan berlaku seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas.

Penghitungan Tarif Pajak Reklame yang diselenggarakan Sendiri (Studi pada Pemprov DKI Jakarta)

Reklame paling banyak ada di Jakarta, oleh karena itu sering menjadi acuan dari daerah lain. Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 27 tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, berikut ini adalah tabel hasil perhitungan NSR untuk reklame produk dan non produk (Bilboard/papan/kain):
1. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk
No.
Lokasi
Ukuran
Jangka Waktu
Ketinggian Reklame
NSR (Rp)
1.
Protokol A
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
25.000
2.
Protokol B
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
20.000
3.
Protokol C
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
15.000
4.
Ekonomi Kelas I
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
10.000
5.
Ekonomi Kelas II
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
5.000
6.
Ekonomi Kelas III
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
3.000
7.
Lingkungan
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
2.000
2. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Produk
No.
Lokasi
Ukuran
Jangka Waktu
Ketinggian Reklame
NSR (Rp)
1.
Protokol A
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
125.000
2.
Protokol B
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
100.000
3.
Protokol C
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
75.000
4.
Ekonomi Kelas I
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
50.000
5.
Ekonomi Kelas II
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
25.000
6.
Ekonomi Kelas III
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
15.000
7.
Lingkungan
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
10.000
Berikut ini ilustrasi untuk memudahkan pemahaman perhitungan di atas:
Misalnya perusahaan anda ingin memasang Baliho ukuran 3 X 6 meter di area Kuningan (Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
18 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp. 23.625.000
Catatan:
·              Biaya tersebut belum termasuk biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan
·              Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% dari pokok pajak


No comments:

Post a Comment