Monday, April 30, 2018

Jasa Layanan Konsultan Pajak


Layanan dan Jasa yang Diberikan Konsultan Pajak

Meskipun hanya menangani urusan terkait dengan pajak, kantor jasa konsultan pajak juga menyediakan berbagai jasa yang terbilang lengkap, tergantung pada kebutuhan para kliennya.

Urusan pajak tidak hanya terbatas pada perhitungan dan juga pelaporannya saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak terkait dengan pengembangan usahanya.

Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang sering diberikan konsultan pajak berikut ini.

Jasa Perencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi kepada klien serta mengupayakan agar klien bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

Jasa Kepatuhan Pajak
Dalam menyelesaikan berbagai urusan terkait dengan pajak klien, para konsultan pajak akan diwajibkan mematuhi berbagai aturan terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para kliennya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, hingga pelaporan pajak tersebut.

Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.

Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

Jasa Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut.

Jasa Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klien terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klien tersebut.

Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak klien dan akan membutuhkan proses pengambalian (restitusi). Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga proses akhir dari restitusi itu sendiri.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini kepada klien kalau sewaktu-waktu klien mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

Contact Person   : Rio
Office                 : JL. Swadaya No 51 Blok A1 Kel. Pondok Pucung
                             Kec. Pondok Aren Bintaro Sek 9
Phone                 : 08111599899

Sunday, April 29, 2018

Konsultan Pajak Adalah

Konsultan Pajak Adalah
Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.
Meskipun demikian, bukan berarti seseorang bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun.
Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut. Lalu, bagaimana jika ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Terkait dengan perhitungan pajak itu sendiri, Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.

Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani urusan pajaknya sendiri.

Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Lewat penggunaan jasa konsultan, berbagai kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak bisa dihindarkan. Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

Penggunaan jasa konsultan pajak terbilang sangat banyak dijadikan pilihan, baik oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan jasa konsultan juga bisa membantu Wajib Pajak saat menghadapi masalah/pemeriksaan terkait dengan kewajiban pajaknya.

Ada banyak jasa konsultan yang menangani masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan. Namun, sebagaimana penyedia layanan untuk keahlian lainnya, konsultan pajak haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.

Hal ini patut dicermati setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan sehingga berbagai urusannya terkait dengan pajak bisa diselesaikan dengan baik. Dalam praktiknya, ada banyak kantor konsultan yang menyediakan jasa konsultan pajak, baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.


Contact Person   : Rio
Office                 : JL. Swadaya No 51 Blok A1 Kel. Pondok Pucung
                             Kec. Pondok Aren Bintaro Sek 9
Phone                 : 08111599899

Friday, April 27, 2018

Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame


Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame
Sebenarnya kalau berbicara mengenai besaran pajak reklame, hal itu sudah ada ketentuannya yaitu sebesar 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Mengenai besaran atau jumlah pajak reklame itu sangat tergantung pada faktor yang mempengaruhi tentang besaran nilai sewa reklame (NSR) tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran NSR sangat ditentukan oleh siapa penyelenggara reklame, jenis reklame (produk atau non-produk), dan juga faktor lainnya.. Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, besaran NSR ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
1.         Jenis reklame
2.         Lokasi
3.         Kategori kelas jalan
4.         Jumlah Reklame
5.         Bahan yang digunakan
6.         Ukuran
7.         Jangka waktu pemasangan
8.         Waktu pemasangan
NSR atau Nilai Sewa Reklame merupakan dasar pengenaan pajak  dan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang. Sedangkan jika kita sudah mengetahui nilai sewa reklame kita bisa menghitung pajak reklame yang merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame.
Perlu juga diketahui bahwa NSR atas reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, perhitungan NSR tersebut biasanya telah diatur dan ditetapkan melalui Nilai Kontrak Reklame. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang termuat dalam kontrak pembuatan reklame antara pemesan reklame dan pihak ketiga. Khusus untuk penyelenggara reklame melalui pihak ketiga, ada istilah yang namanya Nilai Kontrak Reklame Tidak Wajar, yaitu suatu kondisi dimana ada ketidaksesuaian nilai kontrak reklame tertulis jika dibandingkan pada nilai kontrak reklame yang ada di lapangan. Jika ditemukan adanya nilai kontrak reklame tidak wajar, maka syarat-syarat reklame yang diselenggarakan sendiri akan berlaku seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas.

Penghitungan Tarif Pajak Reklame yang diselenggarakan Sendiri (Studi pada Pemprov DKI Jakarta)

Reklame paling banyak ada di Jakarta, oleh karena itu sering menjadi acuan dari daerah lain. Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 27 tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, berikut ini adalah tabel hasil perhitungan NSR untuk reklame produk dan non produk (Bilboard/papan/kain):
1. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk
No.
Lokasi
Ukuran
Jangka Waktu
Ketinggian Reklame
NSR (Rp)
1.
Protokol A
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
25.000
2.
Protokol B
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
20.000
3.
Protokol C
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
15.000
4.
Ekonomi Kelas I
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
10.000
5.
Ekonomi Kelas II
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
5.000
6.
Ekonomi Kelas III
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
3.000
7.
Lingkungan
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
2.000
2. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Produk
No.
Lokasi
Ukuran
Jangka Waktu
Ketinggian Reklame
NSR (Rp)
1.
Protokol A
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
125.000
2.
Protokol B
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
100.000
3.
Protokol C
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
75.000
4.
Ekonomi Kelas I
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
50.000
5.
Ekonomi Kelas II
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
25.000
6.
Ekonomi Kelas III
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
15.000
7.
Lingkungan
1 M2
1 Hari
s.d 15 Meter
10.000
Berikut ini ilustrasi untuk memudahkan pemahaman perhitungan di atas:
Misalnya perusahaan anda ingin memasang Baliho ukuran 3 X 6 meter di area Kuningan (Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
18 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp. 23.625.000
Catatan:
·              Biaya tersebut belum termasuk biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan
·              Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% dari pokok pajak